Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Edukasi Literasi Keuangan Syariah sebagai Strategi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Ainun Qomaruz Zaman; Neni Rakhmawati
Jurnal AbdiMas Ekonomi Terapan Vol. 3 No. 2 (2025): JURNAL ABDIMAS EKONOMI TERAPAN
Publisher : Jurnal AbdiMas Ekonomi Terapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51792/jamet.v3i2.57

Abstract

Menghindari bunga uang atau renten, gharar, dan maysir serta menjunjung keseimbangan dan kewajiban social. Peningkatan literasi ini dapat dicapai melalui integrase pendidikan formal dan nonfromal, kampanye public, serta kolaborasi antar berbagai pihak seperti pemerintah, OJK, lembaga keuangan syariah, dan tokoh agama. Edukasi ini tidak hanya mendukung inklusi keuangan syariah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pengelolaan keuangan yang lebih halal dan beretika, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Studi memberitahukan bahwa literasi finansial syariah berakibat positif pada perilaku keuangan produktif dan kesejahteraan ekonomi, Khusunya bagi pelaku UMKM dan masyarakat di sector informal yang membutuhkan akses keuangan yang adil dan mudah. Edukasi literasi keuangan syariah juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap system ekonomi syariah serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip maqashid syariah.
Pendampingan Non-Litigasi Terhadap Pemohon Dispensasi Nikah: Sinergi Posbakum Dan Pengadilan Agama Dalam Melindungi Hak Anak Neni, Neni Rakhmawati; Ainun Qomaruz Zaman
JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN) Vol. 3 No. 2 (2025): JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN)
Publisher : 3026-1791

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51792/ggmd5w62

Abstract

Tingginya jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Slawi menunjukkan bahwa praktik pernikahan anak masih menjadi isu serius, terutama karena didorong oleh kehamilan pranikah dan minimnya literasi hukum pada kalangan remaja perempuan sebagai pemohon. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melalui pendampingan hukum non-litigasi berbasis edukasi dan konseling dasar kepada para pemohon dispensasi nikah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan strategi edukatif dan advokatif, mencakup konsultasi langsung, asistensi penyusunan dokumen hukum, serta penyuluhan interaktif. Seluruh permohonan yang didampingi tim pengabdian pada periode Juni hingga Agustus 2025 diterima oleh pengadilan tanpa permintaan perbaikan berkas, menunjukkan peningkatan kualitas substansi permohonan secara administratif dan yuridis. Temuan ini mengindikasikan bahwa pendampingan non-litigasi berkontribusi signifikan terhadap efektivitas layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum pemohon terhadap dampak sosial dan psikologis pernikahan dini. Model sinergi antara Posbakum dan institusi akademik ini dapat direplikasi sebagai strategi pencegahan pernikahan anak yang terintegrasi dalam sistem layanan hukum di lingkungan peradilan agama.  
Pendampingan Non-Litigasi Terhadap Pemohon Dispensasi Nikah: Sinergi Posbakum Dan Pengadilan Agama Dalam Melindungi Hak Anak Neni, Neni Rakhmawati; Ainun Qomaruz Zaman
JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN) Vol. 3 No. 2 (2025): JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN)
Publisher : 3026-1791

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51792/ggmd5w62

Abstract

Tingginya jumlah perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Slawi menunjukkan bahwa praktik pernikahan anak masih menjadi isu serius, terutama karena didorong oleh kehamilan pranikah dan minimnya literasi hukum pada kalangan remaja perempuan sebagai pemohon. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melalui pendampingan hukum non-litigasi berbasis edukasi dan konseling dasar kepada para pemohon dispensasi nikah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan strategi edukatif dan advokatif, mencakup konsultasi langsung, asistensi penyusunan dokumen hukum, serta penyuluhan interaktif. Seluruh permohonan yang didampingi tim pengabdian pada periode Juni hingga Agustus 2025 diterima oleh pengadilan tanpa permintaan perbaikan berkas, menunjukkan peningkatan kualitas substansi permohonan secara administratif dan yuridis. Temuan ini mengindikasikan bahwa pendampingan non-litigasi berkontribusi signifikan terhadap efektivitas layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum pemohon terhadap dampak sosial dan psikologis pernikahan dini. Model sinergi antara Posbakum dan institusi akademik ini dapat direplikasi sebagai strategi pencegahan pernikahan anak yang terintegrasi dalam sistem layanan hukum di lingkungan peradilan agama.  
Edukasi Literasi Keuangan Syariah sebagai Strategi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Ainun Qomaruz Zaman; Neni Rakhmawati
Jurnal AbdiMas Ekonomi Terapan Vol. 3 No. 2 (2025): JURNAL ABDIMAS EKONOMI TERAPAN
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Selamat Sri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51792/jamet.v3i2.57

Abstract

Menghindari bunga uang atau renten, gharar, dan maysir serta menjunjung keseimbangan dan kewajiban social. Peningkatan literasi ini dapat dicapai melalui integrase pendidikan formal dan nonfromal, kampanye public, serta kolaborasi antar berbagai pihak seperti pemerintah, OJK, lembaga keuangan syariah, dan tokoh agama. Edukasi ini tidak hanya mendukung inklusi keuangan syariah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pengelolaan keuangan yang lebih halal dan beretika, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Studi memberitahukan bahwa literasi finansial syariah berakibat positif pada perilaku keuangan produktif dan kesejahteraan ekonomi, Khusunya bagi pelaku UMKM dan masyarakat di sector informal yang membutuhkan akses keuangan yang adil dan mudah. Edukasi literasi keuangan syariah juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap system ekonomi syariah serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip maqashid syariah.