Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh efektivitas program pemutihan pajak kendaraan bermotor terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Garut. Latar belakang dari studi ini adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat, meskipun pemerintah telah melaksanakan program pemutihan sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan daerah dan ketaatan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif asosiatif dan desain cross-sectional. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden wajib pajak yang pernah mengikuti program pemutihan pada periode 2022–2024. Analisis data dilakukan dengan regresi linear sederhana menggunakan bantuan perangkat lunak SPSS versi 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas program pemutihan pajak kendaraan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai signifikansi sebesar 0,000 (< 0,05) dan nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,514 menunjukkan bahwa sebesar 51,4% variasi kepatuhan dijelaskan oleh efektivitas program, sedangkan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain. Keempat dimensi efektivitas program menurut Subagyo (2000) yakni ketepatan sasaran, sosialisasi, pencapaian tujuan, dan pemantauan berkontribusi terhadap keberhasilan program ini. Dengan demikian, program pemutihan tidak hanya berfungsi sebagai alat stimulus fiskal, tetapi juga sebagai instrumen edukatif dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di tingkat lokal.