Asuransi telah menjadi komponen integral dalam sistem keuangan global dan penggunaannya semakin meluas di berbagai sektor. Terdapat dua macam asuransi, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Tentunya kedua asuransi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, mengetahui dampak positif dan negatif antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, serta mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research atau kajian kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan data dari buku, majalah, atau dokumen terkait yang dapat mendukung penelitian. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam asuransi syariah menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, tidak terhindar dari gharar, maysir, riba, dan lain sebagianya yang dapat merugikan nasabah. Sedangkan dalam konvensional masih terdapat unsur gharar, maysir dan riba. Dalam asuransi syariah menggunakan akad tabarru (tolong-menolong) dan akad tijarah, sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan akad jual-beli (akad mu’awadhah, akad idz’aan, akad gharar, dan akad mulzim). Keuntungan dalam asuransi syariah adalah diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta.sedangkan dalam asuransi konvensional diiperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Salah satu yang menjadi faktor penghambat perkembangan asuransi syariah di Indonesia adalah pertam, kurangnya sosialisasi tentang asuransi syariah kepada masyarakat. Kedua, Tenaga ahli asuransi syariah masih sangat terbatas. Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di bidang asuransi dan syariah sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Namun, di Indonesia masih kekurangan tenanga ahli asuransi syariah. Ketiga, dukungan nyata dari umat yang masih kurang. Keempat, Kurang maksimalnya dukungan dari pemerintah.