Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyebaran Berita Hoaks di Media Sosial Dan Tanggung Jawab Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Thomas Ary Wibowo; Ateng Karsoma; Budi Purnomo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 4 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i4.1704

Abstract

Penyebaran berita hoaks di media sosial semakin menjadi tantangan serius di era digital, terutama ketika melibatkan prajurit TNI yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebaran berita hoaks di media sosial serta meninjau pertanggungjawaban hukum prajurit TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui kajian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelitian ini menyajikan analisis deduktif untuk memahami norma hukum yang berlaku dan penerapannya terhadap kasus penyebaran hoaks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prajurit TNI yang menyebarkan hoaks dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana, sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan Disiplin Militer Nomor Kepkumplin/25/X/2019. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya literasi digital, penguatan regulasi, pengawasan media sosial, serta sinergi antara militer, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah penyebaran hoaks demi menjaga kedisiplinan dan profesionalisme prajurit di era digital.
Legal Protection of Inventors on Patent Rights for Defense and Security Equipment Within the Indonesian National Army Ateng Karsoma
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 24 No. 1 (2025): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v24i2.6375

Abstract

The legal protection provided by the state through Law Number 65 of 2024 concerning the Third Amendment to Law Number 13 of 2016 on Patents, specifically regarding Defense and Security Equipment (Alpalhankam) related to national defense and security, is explicitly and implicitly outlined in Article 109 Paragraph (1) letter a of the Patent Law. This provision affirms the Government's authority to independently implement patents in Indonesia when deemed necessary for national defense and security interests. In such cases, patent holders are restricted from exercising their exclusive rights. To ensure the confidentiality of Alpalhankam patents and to safeguard the moral and economic rights of inventors whose patents are appropriated by the Indonesian government, it is essential to establish a dedicated patent management body under the Ministry of Defense. This model follows practices adopted by countries such as China and South Korea.