Penyebaran berita hoaks di media sosial semakin menjadi tantangan serius di era digital, terutama ketika melibatkan prajurit TNI yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebaran berita hoaks di media sosial serta meninjau pertanggungjawaban hukum prajurit TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui kajian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelitian ini menyajikan analisis deduktif untuk memahami norma hukum yang berlaku dan penerapannya terhadap kasus penyebaran hoaks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prajurit TNI yang menyebarkan hoaks dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana, sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan Disiplin Militer Nomor Kepkumplin/25/X/2019. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya literasi digital, penguatan regulasi, pengawasan media sosial, serta sinergi antara militer, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah penyebaran hoaks demi menjaga kedisiplinan dan profesionalisme prajurit di era digital.
Copyrights © 2025