Penelitian ini bertujuan untuk menilai indikator ekonomi moneter yang mempengaruhi JAKFIN sebagai solusi pembiayaan di sektor riil dan keuangan provinsi DKI Jakarta untuk mencapai keuangan inklusif dalam masyarakat akan memilik dampak bagi indikator makroekonomi terhadap perkembangan pembiayaan dana pihak ketiga. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif yang menggunakan data sekunder melalui teknik pengolahan data statistika deskriptif dan inferensial yang diolah menggunakan software EViews. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh suku bunga, insentif fiskal, dan giro wajib minimum memiliki hasil bahwa seluruh variabel memiliki pengaruh yang kurang signifikan ( p-value > 0,05 ) dan Tingkat inflasi, Insentif Fiskal , serta Giro wajib minimum memiliki pengaruh yang signifikan ( p-value < 0.05 ) dimana Giro wajib minimum berpengaruh secara negatif dan tingkat inflasi serta suku bunga berpengaruh secara positif terhadap peningkatan dana pihak ketiga. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin besar suku bunga dan menurunnya tingkat giro wajib minimum maka jumlah dana pihak ketiga yang diterima bertambah secara berturut-turut senilai 1.02 miliar dan 3.37 miliar. Maka, dari hasil persamaan (1) dan (2) menunjukkan hasil bahwa ketiga indikator tersebut berdampak terhadap perkembangan dana pihak ketiga. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka rekomendasi kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah provinsi DKJ yang tepat yakni : (1) Menjadikan variabel bebas menjadi instrumen pengendali inflasi melalui metode inflation targeting, (2) Bank sentral yang melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKJ dan lembaga pemerintahan dalam menstabilkan indikator makroekonomi, (3) Pembentukan aturan yang berfokus kepada mewajibkan swasta untuk membiayai proyek pemerintah daerah dan juga pada pengawasan aliran dana, pembagian keuntungan, serta sistem pembayaran dalam skema kerjasama Pemerintah-Swasta, (4) Perlu adanya sinkronisasi peraturan pemerintah daerah agar terciptanya kepastian dalam pembiayaan investasi dalam proyek pemerintahan, (5) Peningkatan transparansi pelelangan proyek pembiayaan swasta agar tercegah perilaku kolusi, korupsi, dan nepotisme.