Limbah obat atau limbah farmasi adalah limbah yang terdiri dari berbagai obat yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, obat yang dibuang oleh masyarakat atau dikembalikan oleh pasien, obat-obatan yang terkontaminasi dari batch atau kemasan yang tidak memenuhi syarat, obat-obatan yang tidak lagi dibutuhkan oleh institusi yang bersangkutan. Obat rusak atau kedaluwarsa termasuk dalam golongan limbah farmasi. Limbah farmasi ini mencakup produk farmasi yang sudah kedaluwarsa, tidak digunakan, tumpah, atau terkontaminasi sehingga harus dibuang. Limbah farmasi juga termasuk dalam limbah B3. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemusnahan limbah obat di Klinik Yusuf Yakub yang terletak di kecamatan Losari. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi dan wawancara. Dalam penelitian kualitatif ini, peneliti adalah instrumen kunci untuk memaknai dan menginterpretasikan setiap fenomena, gejala dan situasi sosial tertentu. Karena itu peneliti perlu menguasai teori untuk menganalisis kesenjangan yang terjadi antara konsep teoritis dengan fakta yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini bahwasannya pengelolaan limbah obat di Klinik Yusuf Yakub sudah baik tinggal di tambahkan tempat atau ruangan penyimpanan sementara limbah yang terpisah dari gudang obat. Temuan ini menjadi hal baru dalam konteks pengelolaan limbah obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, karena masih banyaknya Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum mengelola limbah obat sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.