Penelitian ini bertujuan untuk menakar sejauh mana prinsip Rule of Law (supremasi hukum) mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, dengan membandingkan antara konsep ideal yang termuat dalam teori hukum dan instrumen hak asasi, serta realitas implementasinya di tingkat praktis. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka (library research), penelitian ini menganalisis berbagai sumber literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fundamental Rule of Law, seperti kesetaraan di hadapan hukum, keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan independensi peradilan, secara normatif telah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia. Namun dalam implementasinya, supremasi hukum masih dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain ketimpangan akses terhadap keadilan, praktik korupsi di institusi hukum, intervensi politik dalam proses peradilan, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta pelanggaran HAM oleh aparat negara. Simpulannya, Rule of Law di Indonesia masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya menjamin perlindungan HAM secara efektif. Diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh, penguatan institusi penegak hukum yang independen, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar supremasi hukum tidak hanya menjadi ideal normatif, tetapi juga realitas yang dirasakan oleh seluruh warga negara.