Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE Sampe Hermanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judi online telah menjadi fenomena yang semakin marak di era digital ini. Banyak orang yang terjerat dalam perjudian online, dengan harapan untuk mendapatkan untung besar. Namun, perjudian online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat. Artikel ini akan membahas dampak judi online dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan. Judi online pertama kali muncul pada pertengahan tahun 1990-an di negara Karibia Antigua dan Barbuda. Pemerintah setempat mensahkan Undang-undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas, yang memungkinkan perusahaan perjudian online untuk beroperasi. Di Indonesia, judi online mulai dikenal pada tahun 2019, seiring dengan adanya Covid-19 yang mengharuskan orang bekerja dari rumah. Judi online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat, dampak kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, gangguan kesehatan fisik dan hubungan sosial memburuk. Upaya penanggulangan judi online dapat dilakukan melalui beberapa cara, Upaya Penal, dapat dilakukan melalui penindakan hukum terhadap pelaku judi online dan Upaya Non-Penal dapat dilakukan melalui pencegahan dan penanggulangan judi online melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat. Dalam kasus yang melibatkan NF, EN, DA, PA, dan RDS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Kelima pelaku terancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Judi online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penanggulangan yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.  
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP MOTIF, PERILAKU, DAN FAKTOR-FAKTOR DALAM KASUS SATE SIANIDA Sampe Hermanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rasa sakit hati sering kali membuat kita kehilangan kendali dan dapat melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Rasa sakit hati yang ditimbulkan oleh perilaku orang lain membuat pelaku kehilangan kendali dan melakukan kejahatan dengan mengirimkan makanan (sate dan makanan ringan yang sudah dicampur sianida) mengunakan jasa pengiriman makanan ojek online yang dipesan secara ofline. Korban tidak mau menerima makanan yang dikirimkan, makanan tersebut dibawa pulang oleh pengirim (ojek online) dan disantap bersama, sehinga mengakibatkan anak dari pengirim berumur 10 tahun meningal dunia, dan pelaku dijatuhi hukuman 16 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."