Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura yang terungkap pada tahun 2025 menunjukkan bentuk kejahatan terorganisir lintas negara dengan struktur peran yang sistematis, mulai dari perekrutan ibu hamil, penampungan, pemalsuan dokumen, hingga pengiriman bayi secara ilegal ke luar negeri. Motif utama di balik kejahatan ini adalah faktor ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, lemahnya pengawasan administratif, serta tingginya permintaan adopsi ilegal dari luar negeri. Bayi diperlakukan sebagai komoditas, dan praktik ini berlangsung dengan memanfaatkan celah di sistem kependudukan dan kurangnya pengawasan digital. Kajian teoritis menggunakan pendekatan Differential Association, Strain Theory, dan Social Control Theory, yang menunjukkan bahwa perilaku kriminal dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, lingkungan sosial, dan lemahnya kontrol moral. Kasus ini juga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Protokol Palermo. Dampaknya mencakup trauma pada korban, rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan citra buruk Indonesia di kancah internasional. Namun, pengungkapannya juga mendorong perbaikan regulasi dan kerja sama internasional. Solusi yang ditawarkan meliputi edukasi hukum, penguatan sistem dokumen, dan penegakan hukum tanpa kompromi.