Aidil Pananggar Siregar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIX/2024 Layanan Kesehatan Tradisional SPA, Perspektif Siyasah Qhadaiyah Aidil Pananggar Siregar; Khalid
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 1 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i1.847

Abstract

Penetapan klasifikasi layanan SPA sebagai jasa hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menimbulkan persoalan yuridis dan sosiologis yang kompleks. Klasifikasi tersebut berdampak pada tingginya beban pajak, ketidakpastian hukum, dan stigma negatif terhadap usaha SPA yang dalam praktiknya lebih dominan berfungsi sebagai layanan kesehatan tradisional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 hadir sebagai koreksi atas ketimpangan ini, dengan menyatakan bahwa SPA merupakan bagian dari layanan kesehatan tradisional dan bukan hiburan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta menilainya melalui pendekatan Siyasah Qadha’iyyah, suatu konsep dalam fiqh siyasah yang mengatur prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan dalam sistem peradilan Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan putusan, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah mencerminkan prinsip maslahah mursalah dan upaya saddu dzari’ah dalam hukum Islam, dengan menitikberatkan pada kemanfaatan publik, keadilan fiskal, dan perlindungan terhadap profesi terapis tradisional. Selain itu, putusan ini menunjukkan peran strategis Mahkamah dalam menyeimbangkan sistem hukum nasional dengan nilai-nilai keadilan substantif yang bersumber dari hukum Islam. Implikasi dari putusan ini menuntut sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta harmonisasi regulasi lintas sektor dalam pengaturan usaha SPA di Indonesia.