Pengangkatan penjabat kepala daerah menjadi sorotan penting dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, khususnya menjelang dan sesudah masa transisi pemilihan kepala daerah. Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 hadir sebagai regulasi terbaru yang mengatur tata cara dan mekanisme pengangkatan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, implementasi dari peraturan ini menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait dengan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi hukum maupun politik dari para penjabat yang ditunjuk.Penelitian ini berfokus pada potensi ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dalam Permendagri tersebut dengan prinsip-prinsip hukum tata negara dan nilai-nilai dalam fiqh siyasah. Hal ini diperkuat dengan studi kasus pengangkatan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah yang dinilai sarat kontroversi, baik dari aspek prosedural maupun substansial.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis pengangkatan penjabat kepala daerah berdasarkan Permendagri No.4 Tahun 2023 serta meninjau kesesuaiannya dalam perspektif fiqh siyasah, guna menemukan titik keseimbangan antara norma hukum positif dengan etika pemerintahan dalam Islam.Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka, dokumentasi, serta analisis terhadap regulasi dan fakta-fakta pada kasus di Tapanuli Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam Permendagri No.4 Tahun 2023, terutama dalam hal mekanisme seleksi dan keterlibatan publik yang minim. Dalam perspektif fiqh siyasah, pengangkatan penjabat semestinya memenuhi prinsip amanah, keadilan, dan musyawarah yang belum sepenuhnya tercermin dalam praktik yang terjadi. Hasil penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi kebijakan pengangkatan penjabat kepala daerah agar lebih menjunjung asas demokrasi dan keadilan substantif, baik menurut hukum positif Indonesia maupun nilai-nilai fiqh siyasah. Rekomendasi yang diajukan adalah perlunya penguatan regulasi, transparansi proses seleksi, dan pelibatan elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan.