Transformasi sektor pangan dan energi di Indonesia menjadi prioritas strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pasca Pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika politik ketatanegaraan dalam implementasi kebijakan lumbung pangan dan hilirisasi energi serta kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tambahan pendekatan konseptual dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, baik sumber primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, maupun sumber sekunder dari buku, jurnal, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma konstitusi (das sollen) dan praktik implementasi (das sein), tercermin dari minimnya partisipasi publik, lemahnya pengawasan legislatif, serta potensi pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat. Di sisi lain, stabilitas politik pasca Pemilu 2024 memberikan peluang percepatan transformasi, namun berisiko mengurangi kontrol checks and balances. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola demokratis dalam transformasi pangan dan energi agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945 dan prinsip negara hukum demokratis. Kata kunci: politik ketatanegaraan, lumbung pangan, hilirisasi energi, hak konstitusional, pemerintahan Prabowo ABSTRAK Transformasi sektor pangan dan energi di Indonesia menjadi prioritas strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pasca Pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika politik ketatanegaraan dalam implementasi kebijakan lumbung pangan dan hilirisasi energi serta kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tambahan pendekatan konseptual dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, baik sumber primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, maupun sumber sekunder dari buku, jurnal, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma konstitusi (das sollen) dan praktik implementasi (das sein), tercermin dari minimnya partisipasi publik, lemahnya pengawasan legislatif, serta potensi pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat. Di sisi lain, stabilitas politik pasca Pemilu 2024 memberikan peluang percepatan transformasi, namun berisiko mengurangi kontrol checks and balances. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola demokratis dalam transformasi pangan dan energi agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945 dan prinsip negara hukum demokratis. Kata kunci: politik ketatanegaraan, lumbung pangan, hilirisasi energi, hak konstitusional, pemerintahan Prabowo