Perkembangan usaha masa kini telah mendorong munculnya berbagai institusi ekonomi yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama di kalangan masyarakat muslim. Penelitian mengenai fiqh lembaga ekonomi syariah sangat penting agar praktik bisnis berlangsung tidak hanya secara legal dan ekonomis, melainkan juga sejalan dengan nilai-nilai etika Islam. Penelitian ini menerapkan pendekatan studi pustaka untuk mengkaji penerapan fiqh dalam berbagai institusi bisnis syariah, termasuk sektor pariwisata, perhotelan, rumah sakit, dan pemasaran. Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa fiqh lembaga bisnis syariah berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis, serta mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Dalam sektor pariwisata dan perhotelan syariah, penerapan fiqh terlihat dari pemilihan lokasi, kualitas pelayanan, makanan halal, dan pengelolaan gender. Rumah sakit syariah mengadopsi maqashid syariah sebagai dasar operasional untuk memastikan pelayanan medis yang profesional dan Islami. Di sisi lain, pemasaran syariah menekankan pada nilai-nilai etika, seperti kejujuran (shiddiq), kecerdasan (fathanah), dan keterbukaan (amanah). Kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa penerapan fiqh dalam lembaga bisnis syariah tidak hanya dianggap penting sebagai pedoman normatif, tetapi juga sebagai strategi untuk mencapai keberkahan, keseimbangan, dan keadilan dalam sistem ekonomi Islam.