Perkembangan industri halal yang pesat menimbulkan kebutuhan pemahaman mendalam tentang konsep halal dalam perspektif fikih islam, khusus nya terkait produk makanan, minuman, dan kosmetik sebagai entitas syariah yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat muslim. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan hukum konsep halal dalam islam serta perspektif fikih terhadap makanan, minuman, dan kosmetik halal untuk memberikan panduan komprehensif bagi umat islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan dengan analisis deskriptif berbasis studi pustaka, mengkaji sumber primer berupa al-quran dan hadist shahih, serta sumber sekunder meliputi kitab fikih klasik kontemporer dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa landasan hukum konsep halal bersumber dari al-quran (QS. Al-Baqarah:168) dan hadis Nabi SAW yang memberikan fundamental dan praktis. Perspektif fiqih makanan dan minuman halal didasarkan pada prinsip asal segala sesuatu halal, kehati-hatian dalam memilih, dan menghindari keraguan, dengan klasifikasi berdasarkan sumber dan proses pengolahan. Kosmetik halal diqiyaskan dengan ketentuan kebersihan dalam islam, memiliki kriteria bahan baku halal, proses produksi sesuai syariah, dan tidak mengandung zat haram, dengan klasifikasi bahan halal mutlak, syubhat, dan haram.