Asuransi merupakan salah satu instrumen keuangan modern yang berfungsi untuk melindungi individu dari risiko yang tidak terduga. Namun, dalam perspektif Islam, asuransi konvensional sering dikritik karena mengandung unsur gharar, maysir, dan riba yang bertentangan dengan prinsip syariah. Sebagai alternatif, lahirlah konsep asuransi syariah (takaful) yang dibangun atas dasar prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling menanggung risiko (takaful), dengan menggunakan akad seperti tabarru’, wakalah, dan mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep asuransi syariah dari sudut pandang fikih muamalah, mencakup aspek definisi, prinsip dasar, landasan hukum (Al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI), serta perbandingannya dengan sistem asuransi konvensional. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, dengan analisis deskriptif-komparatif terhadap berbagai literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi syariah tidak hanya menawarkan perlindungan finansial yang sesuai syariat, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial dan etika dalam transaksi ekonomi. Meski dihadapkan pada tantangan seperti rendahnya literasi dan keterbatasan teknologi, asuransi syariah memiliki prospek besar untuk berkembang di Indonesia, terutama dengan dukungan regulasi, inovasi produk, dan digitalisasi layanan.