Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya dalam bentuk chatbot, membawa pengaruh besar terhadap dunia bisnis, termasuk dalam ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran chatbot AI dalam meningkatkan efisiensi operasional dan strategi pemasaran bisnis syariah, serta menilai kesesuaiannya dengan maqashid syariah. Dengan pendekatan kuantitatif deskriptif berbasis data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa chatbot AI mampu memberikan pelayanan otomatis selama 24 jam, mengurangi beban kerja, serta meningkatkan kepuasan pelanggan, terutama pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari perspektif maqashid syariah, teknologi ini mendukung perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan jiwa (ḥifẓ al-nafs), selama implementasinya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Selain memberikan manfaat efisiensi dan kemudahan pelayanan, AI juga dapat membantu penyebaran informasi yang edukatif dan adil. Namun, terdapat tantangan seperti keterbatasan chatbot dalam menjawab pertanyaan kompleks serta risiko bias algoritma. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan kebijakan yang tepat agar pemanfaatan AI tetap selaras dengan nilai-nilai syariah dan tidak menimbulkan kemudaratan. Penelitian ini menegaskan bahwa chatbot AI berpotensi besar mendukung ekonomi syariah yang modern dan berkah.