Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) secara signifikan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan menyediakan layanan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan jenis akad yang digunakan dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah, serta menganalisis kontribusi Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam memberdayakan masyarakat dan sebagai penyaluran pembiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan fokus uatama pada studi literatur sebagai metode pengumpulan data. Bentuk-bentuk LKMS antara lain adalah BMT, KSPPS, ULKMS, dan KUBE. Akad yang digunakan dalam LKMS adalah akad tijarah dan tabarru’. LKMS memliki potensi sebagai pemberdayaan masyarakat karena membangkitkan potensi, memampukan, dan melindungi syarakat dari kesulitan keuangan dan membuat masyarakat menjadi mandiri. LKMS memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi mikro.