Sidiq, Muhammad Maulana Ibnu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Cessionaris Terhadap Kepentingan Debitur: Studi Kasus Putusan 1105/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel: Indonesia Sidiq, Muhammad Maulana Ibnu; Machmud, Aris
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 3 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v11i3.7180

Abstract

Bank merupakan badan usaha yang bertugas menghimpun serta mengelola dana masyarakat dalam bentuk simpan pinjam, karena itu bank harus bertanggungjawab atas dana yang dikelolanya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian bank. Dalam hal penghapusan kredit macet yang dilakukan melalui cessie, bank juga harus memperhatikan kepentingan debitur agar tidak menimbulkan kerugian selaku nasabahnya. Pada suatu perkara yang mana debitur dilanggar haknya akibat cessie yang dilakukan oleh cedent dan cessionaris hingga menimbulkan kerugian bagi keberlangsungan usahanya. Maka dalam artikel ini akan dikemukakan rumusan masalah yaitu bagaimanakah prosedur yang dibenarkan dalam melakukan cessie? Kemudian apakah cessie yang dilakukan secara sepihak akan mengakibatkan cessie tersebut menjadi batal? Artikel ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif, dengan perolehan data tinjauan Pustaka analisa Putusan Pengadilan No. 1105/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum menurut Subekti pada bukunya tentang Pokok-Pokok Hukum Perdata. Sehingga simpulan yang ditemukan adalah bank selaku cedent bersama dengan cessionaris ketika melakukan cessie harus meminta persetujuan debitur selaku cessus, dan cessie tersebut diikuti pemberitahuan oleh cessionaris kepada cessus. Pada cessie yang dilakukan secara sepihak dan dapat menimbulkan kerugian bagi kelangsungan debitur, maka cessie tersebut haruslah dibatalkan.