Hidayati, Sekar Nur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Konflik Agraria: Evaluasi Efektivitas dan Tantangan di Era Digital Hidayati, Sekar Nur; Silviana, Ana
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 3 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v11i3.7382

Abstract

Masalah umum yang dihadapi di Indonesia sebagai negara agraris adalah tingginya potensi terjadinya sengketa pertanahan, karena tanah memiliki arti penting bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Sengketa tanah sering menimbulkan konflik yang berkepanjangan apabila tidak diselesaikan dengan tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mekanisme mediasi sebagai alternatif di luar proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan deskriptif yang menekankan pada kajian peraturan perundang-undangan dan praktik mediasi pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional memiliki fungsi penting sebagai mediator yang netral dalam membantu para pihak menyelesaikan sengketa, memfasilitasi komunikasi, mengelola perbedaan pandangan, serta mendorong tercapainya kesepakatan bersama. Selain itu, keberadaan Badan Pertanahan Nasional dalam proses mediasi mampu mengurangi ketegangan antar pihak, menjaga hubungan sosial, serta memberikan solusi yang lebih cepat dibandingkan penyelesaian melalui jalur peradilan. Badan Pertanahan Nasional juga membantu para pihak memahami perbedaan sudut pandang, menengahi perbedaan kepentingan, serta memfasilitasi pertukaran informasi agar tercapai kesepakatan bersama. Peran Badan Pertanahan Nasional juga mencakup mengatur dinamika diskusi, mengelola perbedaan interpretasi hukum maupun fakta, hingga meredakan ketegangan emosional sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai dan adil.