Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang retribusi wisata selancar di Kabupaten Kepulauan Mentawai serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan maupun peluang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Informan ditentukan melalui purposive sampling yang melibatkan pejabat Dinas Pariwisata, petugas lapangan, pemilik resort, dan wisatawan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara interaktif melalui proses reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan interpretasi temuan. Keabsahan data diperkuat dengan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 2 Tahun 2015 memiliki potensi strategis dalam meningkatkan PAD, namun realisasinya masih terkendala oleh lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, minimnya alokasi pendanaan, rendahnya partisipasi masyarakat, terbatasnya infrastruktur, lemahnya penegakan hukum, serta kurang optimalnya strategi promosi pariwisata berbasis digital. Meskipun demikian, peluang pengembangan sektor wisata selancar tetap terbuka luas apabila hambatan tersebut dapat diatasi melalui solusi yang tepat, seperti penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi pendanaan, pemberdayaan masyarakat lokal, perbaikan infrastruktur, penegakan hukum yang lebih konsisten, serta pemanfaatan media digital untuk promosi.