Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN MENGGUNAKAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI INDONESIA Ida Ayu Putri Fajaryani Dewi; I Made Dedy Priyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 8 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/qp2zak20

Abstract

Artikel ini membahas penyelesaian kredit macet melalui mekanisme gugatan sederhana, khususnya dalam situasi di mana kredit tidak dijamin dengan hak tanggungan, atau jika ada jaminan tetapi tidak diikat secara sempurna. Fokus utama adalah bagaimana sengketa dalam gugatan sederhana tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019, serta sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan dalam perkara gugatan sederhana memiliki kekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya dilakukan secara bebas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Perma No. 2 Tahun 2015 jo. Perma No. 4 Tahun 2019. Jika pihak yang kalah tidak mematuhi putusan tersebut, proses eksekusi dapat dilakukan berdasarkan hukum perdata yang berlaku. Dengan demikian, gugatan sederhana menjadi alternatif penyelesaian yang efektif untuk kredit macet tanpa jaminan hak tanggungan atau dengan jaminan yang tidak sempurna.