Watkat, Fransicus X
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM UPAYA RESTORATIVE JUSTICE Bakti, Yohanis Sudiman; Watkat, Fransicus X
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v4i1.51

Abstract

Dalam konteks hukum pidana tindak pidana pencabulan terhadap anak ini menarik untuk dikaji khususnya mengenai pengaturan hukum serta praktek penanggulannya, bila dikaitatkan dengan upaya penerapan konsep atau sistem keadilan restoratif (restorative justice system) yakni suatu sistem yang dikembangkan dalam konsep hukum pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara tertentu dalam koridor criminal justice system (sistem peradilan pidana), baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah praktek pemeriksaan perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam upaya penerapan Restorative Justice dan juga mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat praktek penyelesaian perkara tindak pidana pencabulan anak dbawah umur melalui Restorative Justice. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang bersumber dari data pustaka atau data sekunder, (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder), khususnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sikronisasi dengan judul dan rumusan masalah. Penelitian ini diharapkan Sebagai masukan dalam kerangka pengembangan kebijakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam kaitannya dengan aspek perlindungan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur serta proses penyelesaian perkara tindak pidana pencabulan.