Jual beli dalam Islam memiliki aturan baik dari cara bertransaksi sampai aturan pertanggung jawaban jika terjadi ketidaksesuaian transaksi yang dilakukan dengan rukun dan syarat yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadist, yaitu dengan adanya hukum Ta’widh. Seperti pada kasus jual beli tanah kavling di perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun penyengat ini. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana jual beli tanah kavling berdasarkan hukum isalam di perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat dan tinjauan hukum Islam terhadap Ta’widh atas jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative empiris yang mengkaji ketentuan hukum Ta’widh yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun Penyengat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Jalan Adenia Desa Lumbang Dusun Penyengat akad jual beli sudah sesuai dengan rukun dan syarat hanya saja tidak adanya bukti transaksi tertulis sehingga saat munculnya suatu permasalahan tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kasus jual beli tanah kavling di Perumahan Residen 3 Desa Lumbang Dusun Penyengat ini juga terjadi ketidaksesuaian dengan hukum Ta’widh dimana dalam hukum Ta’widh pihak penjual yang melakukan kesalahan seharusnya bertanggung jawab tapi kenyataannya pihak penjual tidak bertanggung jawab dan bahkan merugikan pihak pembeli pertama yaitu dengan membeli tanah secara keseluruhan dengan kredit kembali.