Muamalah ialah salah satu bagian daripada Hukum Islam yang mengatur masalah tata hubungan manusia dalam masalah jual beli, kebendaan dan hak-hak atas benda tersebut, upah mengupah atau sewa menyewa (ijarah), perserikatan, pinjam-meminjam, kontrak dan lain sebagainya.[1] Salah satu bentuk muamalah dalam Islam adalah upah mengupah yang atinya menukar sesuatu dengan adanya imbalan seperti menjual manfaat, tenaga atau kekuatan disebut juga upah mengupah.[2] Pada umumnya upah mengupah bertujuan untuk memberikan keringanan kepada kita dalam menjalani hidup. Seseorang memiliki uang tetapi tidak mempunyai pekerjaan, di pihak lain ada yang mempunyai tenaga namun tidak memiliki uang. Dengan adanya upah mengupah keduanya saling mendapatkan memanfaatkan dan mengambil keuntungan diatasnya.[3] Adapun fokus masalah dalam penelitian ini adalah Praktik Studi Komparatif dalam penetapan Ujrah Jasa Kurir Bangjek dan Tampan Jek di Kecamatan Sambas Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris yang meneliti fenomena yang terjadi di lapangan terkait perilaku masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada kasus Praktik Studi Komparatif penetapan ujrah oleh jasa kurir Bangjek dan Tampan Jek memiliki beberapa ketentuan yang sama ialah, pertama, berdasarkan suatu lokasi pengguna yang akan dituju serta lokasi toko permintaan pengguna. Kedua, berdasarkan jumlah pesanan pengguna. Semakin banyak pesanan pengguna maka ujrah yang ditetapkan akan lebih mahal. Perbandingan penetapan ujrah antar kedua jasa kurir adalah dari jumlah penetapan ujrahnya. Ujrah yang ditetapkan Bangjek lebih murah dibanding Tampan Jek. Namun, pada praktiknya beberapa driver tidak menetapkan ujrah sesuai dengan ketentuannya. Dimana pada transaksi tersebut pengguna merasa dirugikan dan jelas adanya ketidakadilan saat bertransaksi.