Tawuran pelajar merupakan fenomena kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang marak terjadi dan menjadi masalah sosial serius di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengkaji kenakalan remaja, khususnya tawuran, dari perspektif kriminologi, termasuk penyebab, dampak, dan upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah telaah pustaka (literatur review) dengan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada analisis mendalam terhadap berbagai literatur dan data terkait, termasuk artikel, berita, dan peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU 1/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tawuran pelajar disebabkan oleh berbagai faktor kompleks, baik internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi krisis identitas, kontrol diri yang lemah, kebutuhan akan pengakuan, serta perasaan solidaritas kelompok. Sementara itu, faktor eksternal mencakup pengaruh lingkungan keluarga dan teman sebaya, rivalitas antar sekolah, kurangnya pengawasan, serta peran provokatif media sosial. Dampak dari tawuran sangat merusak, tidak hanya menyebabkan cedera fisik, trauma psikologis, dan bahkan kematian, tetapi juga menimbulkan kerugian materi, mengganggu ketertiban umum, dan merusak masa depan pelaku serta korban. Secara hukum, tawuran merupakan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan. Upaya penanggulangan tawuran membutuhkan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak, mencakup tindakan preventif (pencegahan), represif (hukuman), dan rehabilitatif (pemulihan). Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi mental, penguatan nilai agama dan moral, serta penyediaan wadah positif bagi remaja. Tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas, sedangkan rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Studi ini menyimpulkan bahwa penanggulangan tawuran memerlukan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan remaja.