Boembeng, A. Amaliah Nur Abadiah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Transaksi Digital pada Platform E-Commerce Boembeng, A. Amaliah Nur Abadiah; Sudiro, Amoury Adi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5103

Abstract

Seiring berjalannya waktu, penggunaan internet telah berdampak pada perubahan dunia, terutama dalam kegiatan perdagangan di bidang transaksi digital online atau E-Commerce. E-Commerce menjadikan internet sebagai media untuk transaksi jual beli yang mengikat kedua belah pihak tanpa adanya interaksi langsung antara merchant dan konsumen dari berbagai negara. Akibatnya, transaksi E-Commerce menghasilkan peningkatan jasa pengiriman akan tetapi pelaksanaan dalam pengiriman barang menimbulkan banyak risiko dan hasil yang tidak diinginkan selama ini diantaranya hilang dan/atau rusak barang, penipuan, dan sebagainya yang dilakukan oleh pelaku jasa sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen atas layanan pengiriman barang yang dipesan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana alur hubungan dan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan transaksi digital konsumen. Data penelitian ini diperoleh melalui analisis dokumen dan wawancara dengan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini menekankan implementasi pertanggungjawaban pada peristiwa yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangann yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa perlindungan konsumen sudah ditegakkan dan setiap kerugian atau kerusakan yang dialami konsumen mendapatkan ganti kerugian produk liability dan apabila tidak ada ganti kerugian dari pihak yang bertanggungjawab dapat melaporkan laporan melalui BPSK atau BPKN dan alur hubungan masing-masing pihak yang terlibat atas transaksi jual beli dalam kasus cidera janji yang disepakati kedua belah pihak secara tidak langsung.