Pelecehan seksual, baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik, masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang serius di Indonesia. Sebelumnya, regulasi yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mampu menjangkau kompleksitas kekerasan seksual yang terjadi, khususnya yang tidak meninggalkan jejak fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi pengaturan pelecehan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan fokus pada pelecehan seksual fisik dan non-fisik serta perlindungan hukum terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin yang relevan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS membawa perubahan mendasar dengan mengklasifikasikan secara tegas berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan non-fisik seperti komentar seksual dan siulan. Undang-undang ini juga memperkuat hak-hak korban melalui jaminan pemulihan, perlindungan, dan akses keadilan. Implementasinya masih menghadapi tantangan struktural dan kultural, seperti rendahnya perspektif korban di kalangan aparat hukum, budaya patriarki, serta belum optimalnya infrastruktur pendukung seperti UPTD PPA. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah integratif antara penegakan hukum, pendidikan publik, dan reformasi budaya institusional agar norma hukum benar-benar efektif dan berpihak pada korban.