Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam perspektif teori birokrasi Max Weber, dengan fokus pada aspek rasionalisasi, otoritas, dan profesionalisme dalam organisasi militer. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen terhadap naskah RUU TNI serta literatur pendukung yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan lima karakteristik birokrasi rasional Weberian, yaitu struktur hierarkis, spesialisasi fungsional, aturan tertulis, netralitas politik, dan profesionalisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip birokrasi rasional. Ditemukan adanya kecenderungan penguatan otoritas yang terpusat tanpa pengawasan sipil yang memadai, ketidakjelasan pembagian fungsi antara militer dan sipil, serta lemahnya kejelasan aturan dan prosedur yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, mekanisme penjaminan netralitas politik dan sistem merit dalam pembinaan karier juga belum diatur secara komprehensif. Temuan ini mengindikasikan bahwa RUU TNI masih memiliki kelemahan struktural dan prosedural yang berpotensi memengaruhi kualitas tata kelola kelembagaan militer dan demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan substansi regulasi yang menekankan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, serta supremasi sipil guna memastikan peran militer tetap sejalan dengan nilai-nilai demokrasi modern.