Pengorganisasian petani hutan dalam penataan batas hutan di Indonesia sangat penting untuk pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Pengorganisasian petani hutan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas kawasan hutan, mengurangi konflik agraria, serta melindungi hak-hak masyarakat lokal yang bergantung pada hutan. Tujuan dari penelitian ini adalah mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan lahan, meningkatkan kapasitas mereka dalam penataan batas hutan, serta memperkuat posisi masyarakat dalam memperoleh hak kelola yang lebih adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) dengan teknik pengumpulan data Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara, serta teknologi pemetaan digital avenza maps dan Quantum Geographic Information System (Q GIS) untuk mengukur dan memetakan batas lahan secara akurat. Meskipun menghadapi tantangan seperti keterbatasan partisipasi dan koordinasi, hasilnya menunjukkan bahwa pengorganisasian petani hutan dapat mengurangi sengketa lahan dan meningkatkan pengelolaan hutan. Hasil dari pengorganisasian petani hutan diantaranya peta bidang sejumlah 50 peta untuk peruntukan masing-masing petani Proses ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas kawasan hutan, mengurangi konflik agraria, dan melindungi hak-hak masyarakat lokal yang bergantung pada hutan, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat lokal melalui peningkatan akses terhadap lahan garapan yang legal, penguatan kapasitas dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.