Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Penerbitan Perizinan Berusaha Dalam Sektor Pariwisata Beresiko Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja Di Kabupaten Jember Suhadi, Manan; Erzal Wahyudi, Ahmad Rihnu; Garpy, Pyvico Fadera
Pubmedia Social Sciences and Humanities Vol. 1 No. 1 (2023): July
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/pssh.v1i1.14

Abstract

Pariwisata merupakan salah satu bidang yang ditingkatkan pemerintah sebagai tujuan pembangunan nasional karena kemampuannya dalam meningkatkan perekonomian nasional. Pengelolaan pariwisata yang dilakukan pemerintah sebagai instrumen peningkatan lapangan kerja, peningkatkan devisa negara, dan peningkatan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan penerbitan perizinan berusaha dalam sektor pariwisata beresiko (wisata alam parahlayang Jember) setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengimplementasikan dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan berlaku sebagai dasar penelitian. Metode pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan konsep/pendapat pakar (conceptual approach). Teknik pengolahan data dilakukan dengan mengolah, memeriksa, dan meneliti sumber data dan pengumpulan data dilakukan dengan study online dan study keperpustakaan dengan mempelajari, membaca, dan memahami peraturan, teori, literatur, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan pokok permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian menjelaskan dalam UU No. 10/2009 Tentang Kepariwisataan terkait perizinan berusaha beresiko belum diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri, namun dalam UU No. 6/2023 Cipta Kerja terdapat inovasi terkait mengenai perizinan berbasis resiko diatur dalam Peraturan Pemerintah, secara teori hukum maka yang lebih menguntungkan kedudukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merekomendasikan kebijakan penerbitan perizinan berusaha beresiko pada sektor pariwisata di Kabupaten Jember segera dibentuknya Perda.
Kebijakan Sistem Smart Kampung Terhadap Percepatan Pelayanan Publik Di Kabupaten Banyuwangi Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja Suyatna, Suyatna; Garpy, Pyvico Fadera; Nur Holifa, Elita
Pubmedia Social Sciences and Humanities Vol. 1 No. 1 (2023): July
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/pssh.v1i1.15

Abstract

Desa merupakan faktor terpenting bagi pemerintahan untuk menentukan bagaimana kebijakan Inovasi teknologi, sarana secara komprehensif yang akan dilakukan, sehingga penguatan Sumber Daya Manusia dan Sumberdaya alamnya ditingkatkan dengan harapan Desa menjadi lebih mandiri dan rakayt sejahtera.. Pemerintah memiliki tugas untuk menempatkan Desa sebagai icon utama dalam pembangunan infraktuktur ekonomi dan sosial. Keberadan program Smart Kampung merupakan salah satu inovasi yang kini dikembangkan oleh pemerintah Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peraturan bupati No. 60 tahun 2017 koheren dengan UU Cipta Kerja dan implementasi Smart Kampung di Kabupaten Banyuwangi. penelitian dalam artikel ini menggunakan analisis yuridis normatif, dalam artian kegiatan riset ini dilakukan dengan mengkaji dari berbagai aturan norma atau hukum yang bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan, yang akan dihuhubungkan dengan perumusan masalah yang akan digunakan sebagai bahan dari pembahasan. Metode pendekatan yang digunakan dalam riset ini statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan conceptual approach (pendekatan konsep/ pendapat pakar). Hasil dari peneltian ini adalah program Smart Kampung yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2017 Banyuwangi linier dengan Pasal yang ada dalam UU Ciptakerja yaitu Pasal 117, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa tugas pemerintahan desa adalah mensejahterakan masyarakat desa sehingga mempermudah dalam penerapan dan perizinan program Smart Kampung karena dalam Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2017 Banyuwangi hanya mengatur sistematika penerapannya saja.