Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya revitalisasi di Terminal Mangkang yang selesai pada tahun 2022 dengan harapan setelah revitalisasi semua fasilitas pelayanan penumpang akan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015, karena pada tahun 2018 fasilitas yang ada di Terminal Mangkang terlihat tidak terawat. Standar pelayanan penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan merupakan pedoman yang digunakan untuk keberlangsungan kegiatan di terminal. Standar pelayanan ini wajib dilaksanakan dan disediakan oleh penyelenggara terminal yang mencakup, keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri No 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Terminal Mangkang Kota Semarang. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif, penjabaran dilakukan jelas dan secara narasi. Hasil dari penelitian di Terminal Mangkang menunjukkan bahwa Masih banyak fasilitas-fasilitas yang belum tersedia terdapat 4 kekurangan fasilitas dari indikator yang ada yaitu pelayanan keselamatan, pelayanan kehandalan, pelayanan kenyamanan, dan pelayanan kesetaraan yang dirasa dapat berakibat pada kurang optimalnya standar pelayanan yang diterima para calon penumpang di Terminal Mangkang. Faktor yang mempengaruhi pemerintah dalam melakukan implementasi Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 40 Tahun 2015 di Terminal Mangkang adalah kekurangan sumber daya manusia untuk mengelola Terminal Mangkang