Sengketa perdata di Indonesia masih menjadi salah satu persoalan yang sering menimbulkan beban berat bagi sistem peradilan, karena memakan waktu yang lama dan biaya yang relatif tinggi. Kondisi ini mendorong perlunya upaya penyelesaian sengketa yang lebih efisien, cepat, dan sederhana. Mediasi hadir sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang menekankan kesepakatan damai antara para pihak, dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Penelitian ini menggunakan metode normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuannya adalah untuk mendeskripsikan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata serta menganalisis keterkaitannya dengan peningkatan akses keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa, menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak, dan menjaga hubungan baik antar pihak karena prosesnya bersifat kolaboratif. Namun, terdapat hambatan yang memengaruhi keberhasilan mediasi, antara lain keterbatasan jumlah mediator bersertifikat, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme mediasi, serta belum optimalnya penerapan regulasi seperti Perma No. 1 Tahun 2016. Solusi yang ditawarkan adalah melalui peningkatan kualitas dan kuantitas mediator, pelaksanaan sosialisasi ADR secara masif, serta penguatan regulasi agar pelaksanaan mediasi dapat lebih konsisten di seluruh pengadilan. Temuan ini menegaskan bahwa mediasi memiliki potensi besar untuk menjadi sarana utama dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.