Notaris sebagai Pejabat Umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Jaminan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas Notaris telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Notaris, sebagai pejabat umum, memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan diangkat serta diberhentikan oleh Menteri, namun bukan merupakan pegawai negeri. Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah cara berbagai profesi, termasuk Notaris, dalam memasarkan jasa mereka. Promosi Notaris melalui platform digital menjadi salah satu metode yang efisien dalam menjangkau klien potensial di era modern ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (status approach). Bentuk promosi yang melanggar ketentuan, seperti promosi yang bersifat berlebihan atau menjanjikan hasil tertentu, penggunaan media sosial untuk mengiklankan jasa Notaris secara agresif, serta promosi yang dapat menyesatkan masyarakat terkait dengan kemampuan atau jangkauan layanan yang diberikan. Promosi jasa Notaris melalui platform digital telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang banyak dipilih oleh para Notaris dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan kemudahan informasi. Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga martabat profesi, Majelis Pengawas Daerah bertugas untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan melalui pemeriksaan, penyelidikan, serta pemberian sanksi kepada Notaris yang terbukti melanggar ketentuan dalam UUJN. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan, atau bahkan pencabutan izin praktik bagi Notaris yang melakukan pelanggaran serius. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan media digital, muncul permasalahan terkait dengan kesesuaian promosi Notaris dengan ketentuan dalam UUJN yang mengatur tentang perilaku, kode etik, dan larangan-larangan dalam profesi Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun promosi digital memberikan peluang besar bagi Notaris untuk memperluas jangkauan pasar, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar promosi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip etik dan regulasi yang diatur dalam UUJN, seperti larangan promosi yang bersifat komersial atau berlebihan. Oleh karena itu, penting bagi Notaris untuk memahami dan mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan dalam UUJN agar promosi melalui platform digital tetap dapat dilakukan secara sah dan etis.