Sediaan racikan yang ada di fasilitas kesehatan mempunyai permasalahan utama yaitu tentang kualitas sediaan karena dalam proses peracikannya belum menggunakan persyaratan yang ketat seperti pada industri farmasi. Kualitas sediaan yang baik menunjukkan terpenuhinya persyaratan fisik dan terhindarnya dari kontaminan patogen. Namun, pada implementasinya tenaga peracik tidak begitu memperhatikan standar prosedur operasional yang dapat mempengaruhi kualitas dari sediaan yang diracik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi prosedur peracikan, kualitas sediaan racikan nonsteril dan hubungan diantara kesesuaian prosedur peracikan dengan kualitas sediaan. Penelitian dilaksanakan di beberapa apotek wilayah Kabupaten Pekalongan secara observasional analitik yang dilakukan pada Januari-Maret 2024. Instrumen penelitian berupa lembar checklist yang tervalidasi dan hasil uji fisik maupun mikrobiologi dari sampel. Ditemukan kesesuaian implementasi aspek dan prosedur peracikan berdasarkan Pedoman United State Pharmacopeia (USP) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) masing-masing 94,29% dan 91,23%; tidak memenuhi syarat seperti homogenitas pulveres (46%), keragaman bobot (22%), daya sebar salep (33.34%) dan kontaminan bakteri Staphylococcus aureus (100%) serta jamur Candida albicans (33.34%) pada sediaan racikan cair. Adanya hubungan yang lemah dan tidak signifikan antara kesesuaian aspek peracikan berdasarkan pedoman USP <795> p=0.554 (p<0.05) serta adanya hubungan yang kuat dan signifikan antara kesesuaian prosedur peracikan berdasarkan SPO IAI pusat terhadap kualitas sediaan p=0.007 (p<0.05). Kesimpulan dari penelitian ini bahwa kesesuaian prosedur peracikan berdasarkan SPO IAI memiliki hubungan yang kuat dan signifikan terhadap kualitas sediaan, tetapi masih banyak aspek kualitas sediaan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki hubungan yang lemah terhadap aspek peracikan berdasarkan pedoman USP <795>, sehingga perlunya sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait prosedur operasional kepada tenaga peracik yang ada di pelayanan kefarmasian khususnya di apotek Kabupaten Pekalongan.