ABSTRACTBank Indonesia requires the public to use Rupiah currency in every transaction in Indonesia. However, in Ciplukan Karanganyar Market, the payment system is done by using kethip money. The purpose of the research is to find out the validity of the sale and purchase agreement using kethip money in Ciplukan Karanganyar Market. The research method used is a normative juridical approach that refers to the way to understand written law and the legal norms contained therein. The research results conclude that the use of wooden coin money (kethip) in the sale and purchase transactions in Ciplukan Karanganyar Market is declared valid because it does not violate or has fulfilled the validity requirements of the agreement Article 1320 of the Civil Code and other related financial laws.Keywords: Valid; Agreement; Sale Purchase; Money.ABSTRAKBank Indonesia menetapkan bahwa setiap orang harus menggunakan rupiah dalam melakukan transaksi di wilayah Indonesia. Namun, di Pasar Ciplukan Karanganyar, sistem pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang kethip. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli dengan menggunakan uang kethip di Pasar Ciplukan Karanganyar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan untuk memahami hukum tertulis dan norma-norma hukum yang terkandung di dalamnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penggunaan uang koin kayu (kethip) dalam transaksi jual beli di Pasar Ciplukan Karanganyar dinyatakan sah karena tidak menyalahi, bahkan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata maupun peraturan perundang-undangan di bidang keuangan lainnya.Kata Kunci: Sah; Perjanjian; Jual Beli; Uang.