This Author published in this journals
All Journal Jurnal Riset Ilmiah
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KETENTUAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA: TINJAUAN TERHADAP ASPEK KEABSAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA Widjaja, Gunawan; Samsuto, Samsuto
SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah Vol. 1 No. 4 (2024): SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, April 2024
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/psn0p742

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum yang vital dalam transaksi properti di Indonesia, dan dalam konteks hukum perdata, keabsahan dan penyelesaian sengketa dalam PPJB menjadi aspek penting yang perlu dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan PPJB dalam perspektif hukum perdata, khususnya dengan tinjauan terhadap aspek keabsahan perjanjian dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalamnya. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menyajikan kerangka pemahaman mengenai keabsahan PPJB, termasuk kesepakatan para pihak, objek perjanjian, kemampuan hukum, dan tujuan yang sah, serta mekanisme penyelesaian sengketa seperti mediasi, arbitrase, dan penyelesaian melalui pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberlakuan suatu perjanjian sangat bergantung pada pemenuhan unsur-unsur keabsahan yang telah diatur dalam hukum perdata. PPJB yang baik harus memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Dengan demikian, PPJB dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mengatur transaksi properti, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dan meminimalkan risiko perselisihan di masa mendatang. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman mengenai implikasi hukum dari PPJB dalam praktik transaksi properti di Indonesia, serta menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aspek keabsahan dan penyelesaian sengketa dalam penyusunan perjanjian properti