Kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Salah satu bentuk dari kebebasan tersebut adalah kebebasan berkesenian, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum secara memadai. Namun, dalam praktiknya, seniman di Indonesia masih sering mengalami pembatasan dan represi, baik oleh aparat negara maupun tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerapan hukum dalam melindungi kebebasan berkesenian di Indonesia dari perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif terhadap regulasi serta studi kasus band Sukatani yang mengalami intimidasi karena karya seninya. Sumber data utama yang digunakan adalah naskah undang-undang resmi, peraturan pemerintah, serta berbagai dokumen hukum dan kebijakan yang lain. Penelitian ini menggabungkan metode studi dokumen dengan analisis isi, memungkinkan peneliti untuk menemukan tema-tema utama dalam peraturan hukum terkait kebebasan berekspresi dan pelarangan kebebasan berekpresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkesenian dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti regulasi yang multitafsir, rendahnya literasi HAM pada aparat, serta minimnya mekanisme perlindungan hukum khusus. Penelitian ini mengungkap bahwa terdapat sejumlah faktor penghambat dalam penerapan hukum untuk melindungi kebebasan berkesenian, di antaranya adalah lemahnya regulasi yang bersifat protektif, rendahnya pemahaman aparat terhadap prinsip hak asasi manusia, minimnya mekanisme penyelesaian hukum yang efektif, dan masih kuatnya budaya sensor serta tekanan sosial terhadap ekspresi seni yang dianggap menyimpang. Selain itu, literasi hukum di kalangan seniman juga masih rendah, sehingga mereka sering kali tidak mengetahui hak-hak konstitusional yang dimiliki atau takut untuk menyuarakan kritik secara terbuka. Studi ini menyarankan perlunya reformasi hukum dan peningkatan edukasi publik agar kebebasan berekspresi dalam berkesenian benar-benar terlindungi dalam praktik demokrasi di Indonesia.