Khsuna, Karimatul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Hukum Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan Menengah dalam Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Khsuna, Karimatul; Muchsin, Achmad
Manabia: Journal of Constitutional Law Vol 5 No 01 (2025): Politik Hukum Perundang-Undangan
Publisher : Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dicabut serta diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga menimbulkan pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Tujuan penelitian ini adalah menemukan politik hukum perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketidakjelasan pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah terjawab oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak menyerahkan secara langsung kepada subjek pemerintahan, melainkan menunggu peraturan pelaksana dibentuk, sehingga tidak sesuai dengan arah yang ingin dicapai untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, peraturan pelaksana tersebut juga berdampak terhadap peningkatan biaya aparatur daerah yang cukup membebani anggaran daerah. Penyelenggaraan pendidikan menengah yang efektif dan efisien memerlukan pengaturan dengan mempertimbangkan hal-hal krusial yang harus tetap dipegang pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintahan di bawahnya. Dengan demikian, urusan pendidikan menengah merupakan hal krusial yang sebaiknya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten/Kota.