ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan signifikan dalam pola transaksi jual beli masyarakat, salah satunya melalui platform daring (online marketplace). Fenomena ini di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain menimbulkan potensi kerugian konsumen akibat adanya penggunaan klausula baku yang seringkali bersifat sepihak dan merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online dengan menitikberatkan pada kajian kritis terhadap klausula baku dan asas itikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan pengadilan dan literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku yang tidak sesuai dengan asas keseimbangan dan itikad baik berpotensi melanggar hak-hak konsumen serta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Di sisi lain, penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online menjadi instrumen penting untuk mewujudkan hubungan kontraktual yang adil dan berimbang. Kesimpulannya, perlindungan hukum konsumen dalam transaksi daring memerlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap klausula baku serta penguatan peran asas itikad baik dalam praktik kontraktual. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi teknis, edukasi konsumen, serta pembentukan best practice kontrak elektronik yang lebih transparan dan adil.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Itikad Baik.