p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal DE'RECHTSSTAAT PESHUM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Penetapan Dispensasi Perkawinan Dipengadilan Agama Gorontalo Ariyanti S. Yatiti; Karmila Damariani Radjak; Gito Alan Ali; Andi Inar Sahabat; Muhammad Rachmad Tahir
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i6.11430

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menaikan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bertujaun untuk melindungi anak dari resiko perkawinan dini. Meski demikian, Undang-Undang tetap membuka ruang pemberian dispensasi kawin apabila terdapat alasan mendesak, yang memberikan ruang dikresi bagi hakim. Dipengadilan agama Gorontalo, permohonan dispensasi menunjukan angka yang cukup tinggi, terutama karena alasan kehamilan diluar nikah. Fenomena ini menciptakan ketegangan antara norma hukum ideal (das sollen) dan kenyataan praktik hukum (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gorontalo, dengan menitik beratkan pada pertimbangan hakim dalam kasus kehamilan diluar nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Menggunakan pendekatan hukum empiris, penelitian ini menggabungkan statute approach terhadap UU Perkawinan dan PERMA No. 5 tahun 2019, serata case approach melalui analisis terhadap tiga putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dengan hakim, orang tua pemohon, petugas PTSP, dan observasi persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan dispensasi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim berupaya menyeimbangkan ketentuan batas usia dengan pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam kondisi kehamilan di luar Kawin, sebagai bentuk perlindungan hukum yang realistis dan manusiawi.Penetapan Dispensasi kawin dipengadilan agama gorontalo mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan penegakan batas usia Perkawinan dengan pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, terutama dalam kasus kehamilan diluar Kawin.
Legal Protection of Debtors in Court Decision Number 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/Commercial Court at Surabaya Zulkifli Halim, Nur Azizah; Andi Inar Sahabat; Gito Alan Ali; Ridwanto Irigisa; Muhammad Rachmad Tahir
DE'RECHTSSTAAT Vol. 12 No. 1 (2026): JURNAL HUKUM DE' RECHTSSTAAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/jhd.v12i1.21182

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam perkara kepailitan, khususnya dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby, serta mengkaji pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari kajian dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan terkait kepailitan, dan literatur hukum lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan dan memberikan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby belum optimal. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kepailitan cenderung lebih fokus pada menyertakan hak-hak kreditur, sementara hak-hak debitur kurang mendapat perhatian yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang dinilai terlalu ketat dan kurang mempertimbangkan kondisi kesulitan keuangan yang dialami debitur akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum kepailitan yang lebih berimbang antara kepentingan kreditur dan debitur. Selain itu, hakim diharapkan lebih cermat dan bijaksana dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan dengan kondisi debitur, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.