This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Ayu, Fira Nindia Adela Shinta Ayu A
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan terhadap Anak Difabel Ayu, Fira Nindia Adela Shinta Ayu A; Bastianto Nugroho; Sri Anggraini Kusuma Dewi
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i6.11827

Abstract

Tindak pidana perkosaan terhadap anak difabel merupakan kejahatan yang memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap korban yang mengalami trauma fisik maupun psikis, tetapi juga terhadap keadilan dan moralitas masyarakat. Anak difabel, sebagai kelompok rentan, membutuhkan perlindungan hukum khusus karena keterbatasan fisik maupun mental menjadikan mereka lebih mudah menjadi sasaran kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, yang menitikberatkan pada analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta literatur hukum pidana dan viktimologi. Pembahasan difokuskan pada dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku perkosaan anak difabel, serta perbedaan putusan jika dibandingkan dengan kasus perkosaan terhadap anak non-difabel. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemidanaan tidak hanya dimaksudkan sebagai pembalasan, melainkan juga sebagai upaya pembinaan pelaku, pemulihan korban, dan perlindungan masyarakat. Namun, terdapat disparitas putusan hakim yang dipengaruhi faktor subjektif maupun pembuktian di persidangan, khususnya ketika korban mengalami keterbatasan komunikasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi penerapan hukum, perlindungan khusus bagi anak difabel, serta peningkatan peran hakim dalam memberikan rasa keadilan yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat.