Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) merupakan langkah progresif pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Namun, pengaturan dalam RUU tersebut menimbulkan persoalan normatif terhadap peran dan kewenangan profesi penilai (valuer) dalam proses penilaian aset tindak pidana. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 19 RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan atau menunjuk lembaga yang berwenang melakukan penilaian, tanpa penegasan mengenai kedudukan Penilai Publik maupun Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat hingga kini Undang-Undang Penilai sebagai lex specialis belum disahkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis issue-rule-analysis-conclusion (IRAC) dan didukung oleh tiga kerangka teori hukum utama, yakni Teori Kepastian Hukum (Hans Kelsen, Gustav Radbruch), Teori Positivisme Hukum (Joseph Raz), dan Teori Rule of Law (Jeremy Waldron). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset berimplikasi signifikan terhadap independensi dan legitimasi profesi penilai, karena ketiadaan dasar hukum yang tegas menyebabkan posisi penilai menjadi lemah di hadapan lembaga penegak hukum. Selain itu, dibutuhkan pembentukan Undang-Undang Penilai sebagai lex specialis untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan profesi penilai dalam menjalankan tugas penilaian aset yang memiliki implikasi hukum publik. Dengan demikian, harmonisasi antara RUU Perampasan Aset dan RUU Penilai menjadi kebutuhan mendesak agar sistem hukum Indonesia tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan keuangan, tetapi juga berkeadilan, akuntabel, dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.