Dalam iklim bisnis yang kompetitif, penetapan harga yang efektif menjadi salah satu elemen penting untuk menentukan keberhasilan suatu perusahaan. Metode penetapan harga yang tepat tidak hanya memengaruhi pendapatan, tetapi juga berkontribusi pada profitabilitas. Metode yang lazim diterapkan dalam penentuan harga jual adalah Cost Plus Pricing, dimana harga jual ditentukan dengan menambahkan markup pada biaya produksi per unit. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana metode penetapan harga tersebut mampu menghasilkan margin bruto yang proporsional, serta memastikan keselarasan antara harga jual dengan kondisi pasar. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sampel produk yaitu Cover HD 30x60 menghasilkan harga jual menggunakan metode Cost Plus Pricing sebesar Rp 62.409 dengan margin 33%, namun hasil tersebut jauh di bawah harga pasar Rp 109.500. Oleh karena itu, perusahaan menggunakan Cost Plus Pricing sebagai batas bawah harga penawaran dalam proses negosiasi dan harga pesaing dalam penetapan price list. Strategi ini terbukti mampu menjaga Margin Bruto rata-rata sebesar 58% selama tahun 2021–2023, nilai tersebut melebihi standar minimum industri manufaktur sebesar 30%. Capaian ini mengindikasikan bahwa perusahaan berada pada kondisi finansial yang sehat. Sehingga metode Cost Plus Pricing dinilai cukup efektif sebagai acuan dasar, namun perlu dikombinasikan dengan analisis pasar.