Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem bagi hasil deposito dengan akad mudharabah dalam perspektif hukum ekonomi syariah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Cabang Cipondoh. Deposito mudharabah merupakan salah satu produk simpanan yang dioperasikan berdasarkan prinsip hukum syariah, di mana nasabah sebagai pemilik modal memberikan dana yang dikelola oleh koperasi dengan sistem bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif lapangan dengan studi kasus pada Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis data terkait sistem bagi hasil produk deposito dengan akad mudharabah dan kesesuaian dengan hukum syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia menerapkan prinsip hukum syariah dengan memberikan nisbah bagi hasil pada produk deposito mudharabah, hal ini telah sesuai dengan Pasal 15 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah, bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian hukum syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Penerapan nisbah di Koperasi Syariah BMI telah memenuhi prinsip dasar hukum ekonomi syariah yaitu keadilan dan transparansi, meskipun perlu ada skala nisbah berdasarkan jumlah modal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Koperasi disarankan melakukan edukasi berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman nasabah tentang sistem bagi hasil deposito mudharabah.