Problem internal yang dialami umat Islam saat ini adalah adanya gerakan gerakan keagamaan eksklusif yang sesama muslim disebut “pihak lain” karena perbedaan pandangan. Bahkan gerakan ekslusif tersebut dibarengi dengan mengklaim kelompok muslim sebagai kafir, sesat, dan bid’ah. Selain itu, problem lain yang dihadapi oleh umat Islam adalah adanya kelompok muslim yang melakukan aksi kekerasan dengan mengatasnamakan Tuhan dan agama, agama seolah olah dijadikan surat rekomendasi untuk melakukan tindakan kekerasan kepada kelompok lain, jihad adalah tema yang sangat unik dan menarik untuk diteliti dan dikaji secara lebih serius. Jihad sebagai research theme, selalu dalam perdebatan yang terus-menerus tidak usai dan telah banyak melahirkan karya-karya ilmiah, serta melahirkan kajian-kajian yang terbilang mendalam. Empat tingkatan jihad dalam kitab Fathul Mu’in yakni (1) mengajak umat untuk beriman kepada Allah dengan iman yang rasional dan argumentatif sehingga merupakan iman yang berkualitas, (2) jihad menjalankan perintah syariat agama (3) kalau umat Islam diganggu, boleh melaksanakan perang (4) jihad memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, muslim atau non muslim, Konsep jihad yang ditawarkan dalam kitab Fathul Mu’in memiliki kandungan hukum Fardhu Kifayah, Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain sesuai dengan konteks yang sedang terjadi. Dalam konteks pluralitas agama, konsep jihad yang ada dalam kitab Fathul Mu’in nampaknya masih cukup relevan untuk diterapkan dalam upaya peace building dalam bingkai kerukunan antar umat beragama