Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BASIS FOR JUDGES' CONSIDERATIONS IN SENTIMENTING CRIMINAL SENTENCES BELOW THE MINIMUM SPECIFICALLY IN THE CRIMINAL OFFENCE OF INDEMNITY REVIEWED FROM THE PRINCIPLE OF LEGAL CERTAINTY (Study of Decision Number 7/Pid.Sus/2021/PN Sos) Andi Pambudi Utomo; Prija Djatmika; Milda Istiqomah
International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) Vol. 5 No. 3 (2025): May
Publisher : RADJA PUBLIKA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/ijerlas.v5i3.2762

Abstract

Hakim memainkan peranan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan, termasuk ketika menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam perkara pencabulan terhadap anak. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan substantif, penerapannya dapat menimbulkan dilema hukum karena berisiko mengurangi kepastian hukum dan menyebabkan ketidakkonsistenan dalam putusan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih mendalam untuk menemukan titik temu antara keadilan dan kepastian hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam perkara pencabulan anak dari sudut pandang asas kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi dampak hukum dari praktik tersebut terhadap sistem peradilan pidana dan jaminan perlindungan hukum bagi korban. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap regulasi dan studi kasus. Sumber data meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (literatur akademik), serta bahan hukum tersier (kamus hukum). Analisis dilakukan melalui metode interpretasi ekstensif guna menilai penerapan asas kepastian hukum serta ruang kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Temuan penelitian mengungkap bahwa hakim mempertimbangkan faktor hukum maupun non-hukum dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus. Walaupun langkah ini bertujuan mengharmoniskan antara keadilan dan kepastian hukum, praktik tersebut tetap berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum. Selain itu, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai acuan juga menimbulkan perdebatan terkait supremasi hukum dan konsistensi penerapan pidana minimum khusus.