Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Konsep Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah Rahma, Atika; Yusuf Pradana, Ryan
Qawanin: Jurnal of Economic Syaria Law Vol 9 No 1 (2025): June
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/qaw.v9i1.687

Abstract

Mudharabah contracts in general are one of the basic principles of commercial transactions carried out by contracting parties such as Islamic banks and customers. The research aims to find out how financing is implemented using mudharabah contracts. The method used is qualitative descriptive analysis with the help of library data. Based on research results, mudharabah contracts in Sharia banking are based on the principle of justice. Mudharabah management is carried out by the profit-sharing agreement agreed between the two parties. The principle of a mudharabah contract is to share profits evenly, but if there are other risks such as losses, then these losses are borne by the party entering into the contract. Therefore, Islamic banks and customers need to have a good level of trust in each other when they want to enter into a Mudharabah financing agreement. Regarding the imposition of sanctions by Sharia Banks on customers (mudharib) who have the financial capacity to pay their debts but choose to delay payment or do not have the motivation to do so in good faith, they may be subject to sanctions in the form of a fine of a certain amount, which will be canceled based on the agreement. Akad mudharabah secara umum merupakan salah satu asas pokok transaksi komersial yang dilakukan oleh para pihak yang bertransaksi seperti bank syariah dan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan dengan akad mudharabah. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan bantuan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, akad mudharabah pada perbankan syariah berlandaskan pada asas keadilan. Pengelolaan akad mudharabah dilakukan berdasarkan kesepakatan bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak. Prinsip akad mudharabah adalah pembagian keuntungan secara merata, namun apabila terjadi risiko lain seperti kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pihak yang melakukan akad. Oleh karena itu, bank syariah dan nasabah perlu memiliki tingkat kepercayaan yang baik satu sama lain ketika hendak melakukan akad pembiayaan mudharabah. Mengenai pengenaan sanksi oleh Bank Syariah kepada nasabah (mudharib) yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar utangnya tetapi memilih untuk menunda pembayaran atau tidak memiliki motivasi untuk melakukannya dengan itikad baik, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda sejumlah tertentu yang akan dibatalkan berdasarkan kesepakatan