Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap kepastian hukum pertanahan melalui pemanfaatan layanan digital. Kementerian ATR/BPN berencana melakukan transformasi digital lahan yang lebih cepat, aman, dan efektif melalui penggunaan sertifikat tanah elektronik. Namun, keterbatasan informasi, rendahnya tingkat literasi digital, dan keraguan kredibilitas dokumen elektronik menjadi beberapa kendala yang masih tersisa dalam implementasinya. Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar hukum pertanahan nasional Metode implementasi dilakukan melalui observasi, pendampingan, dan praktik langsung dalam proses administrasi pertanahan, termasuk pengecekan sertifikat tanah melalui aplikasi INTAN ATR/BPN, pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), serta penyusunan laporan administrasi berbasis digital. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa digitalisasi layanan mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih terjamin bagi masyarakat. Selain itu, keterlibatan mahasiswa berkontribusi dalam mendukung efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan pengalaman praktis dalam penerapan hukum pertanahan. Dengan demikian, penguatan akses publik melalui layanan digital tidak hanya mencerminkan modernisasi administrasi pertanahan, tetapi juga implementasi nyata dari prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUPA.