Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, dengan teknologi internet yang berperan penting dalam memperkenalkan masyarakat pada era digital. Kemajuan ini tentu saja memengaruhi kerangka hukum, khususnya yang terkait dengan hak cipta. Hak cipta yang secara tradisional bersifat konkret kini dapat didigitalkan atau digunakan untuk menciptakan karya berhak cipta digital. Maraknya platform streaming berbayar telah merevolusi industri hiburan dengan memungkinkan konsumen mengakses beragam konten kapan pun dan di mana pun. Namun, kemudahan ini juga menyebabkan maraknya pelanggaran hak cipta. Penelitian ini berfokus pada analisis isu-isu seputar pelanggaran hak cipta dalam konteks eksploitasi konten digital berbayar di era streaming. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang memandang hukum sebagai hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau sebagai seperangkat aturan yang mengarahkan perilaku manusia yang dianggap tepat. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) berfungsi sebagai landasan hukum untuk perlindungan hak cipta. Pasal 4 undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pencipta, dengan menganut asas deklaratif, sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk konkret.
Copyrights © 2025